Persyaratan Mendirikan Depot Air Minum Isi Ulang

Nirvana Filter Abadi – Persyaratan Mendirikan Depot Air Minum Isi Ulang. Usaha Depot Air Minum adalah usaha industri di bidang pengolahan air baku menjadi air siap konsumsi langsung kepada konsumen. Sumber air baku depot air minum isi ulang merupakan air yang belum terkena proses atau sudah terproses menjadi air bersih layak minum karena telah memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Kesehatan. Pengolahan air baku tersebuh harus melalui serangkaian tahapan untuk menjadikannya siap konsumsi. Pengolahan air baku hingga sesuai dengan kriteria penetapan oleh Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002. Kinerja mesin dan alat penunjang mempengaruhi kualitas pengolahan air baku.

Usaha ini tergolong banyak peminatnya. Mulai karena kebutuhan pasar akan air minum layak konsumsi, hingga kemudahan dalam mendapatkan peralatan penunjangnya. Meskipun demikian, pemilik usaha haruslah menaati peraturan perundang-undangan yang berdasar pada Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat (2), yaitu:

  1. Pertama, Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Kedua, Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
  3. Ketiga, Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi

Peraturan dan Persyaratan

Peraturan yang terdapat pada Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 hanya mengatur tiga kewajiban berdasarkan keputusan menteri. Namun pemerintah daerah memiliki rincian untuk peraturan dan persyaratan secara rinci mengenai pendirian depot air minum isi ulang.

Untuk mendapatkan izin pendirian depot air minum isi ulang, membutuhkan persyaratan berupa:

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP)
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Rekomendasi dari Lurah / Desa Yang Bersangkutan
  4. Bukti Lunas PBB
  5. Bukti Lunas Reklame
  6. Pas Foto 3×4 2 Lembar
  7. Memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang.

Mengisi Formulir yang memuat tentang:

  1. nama;
  2. nomor KTP;
  3. nomor telepon;
  4. alamat;
  5. kegiatan usaha;
  6. sarana usaha yang digunakan;
  7. dan jumlah modal usaha.

Teguran dan Sanksi

Persyaratan tersebut diserahkan ke Dinas Provinsi terkait, dengan masa proses rata-rata 3 hari. Namun, apabila pemilik usaha melanggar ketentuan-ketentuan yang ada, maka terdapat beberapa tindakan yang sesaui dengan Kepmenperindag 651/2004 yang berupa:

  1. Teguran Lisan;
  2. Teguran Tertulis;
  3. Penghentian sementara kegiatan usaha;
  4. Pencabutan Izin Usaha.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *